A. Factor –Faktor yang Menjadi Pertimbangan untuk Memilih Bentuk
Badan Usaha
Pertimbangan dalam Memilih
Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang
dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan
keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih
jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian
kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung
jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada
2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan
batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat
menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung
jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma
sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
- Kapasitas Keuangan dan
Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan
keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha,
diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga,
untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau
investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari
bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Besarnya resiko
kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
- Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner,
oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir
dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat
mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian
yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan
pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan
beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar
sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka
pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
B. Kecenderungan
Merubah Bentuk Perusahaan Perseorangan Menjadi Bentuk Perseroan Terbatas
Banyak orang cenderung merubah
bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas.
Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan
perseorangan. Perusahaan perseorangan hanya bermodal kecil, terbatas
jenis dan modal produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit bahkan
bisa jadi tidak memiliki tenaga kerja atau buruh serta alat teknologi yang
dipakai masih sederhana.
Pengusaha perusahaan
perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan
perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan,
maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang
perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga
besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia
atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan
akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.
Berbeda dengan bentuk usaha
Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga
pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha Perseroan Terbatas,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan
atau menghentikan kegiatan perusahaan.
C.
BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT
INDONESIA
Bentuk koperasi cocok dengan
bentuk usaha rakyat indonesia,Karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling
membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara
individu dan usaha, akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial
maupun ekonomi.
Apalagi dalam menghadapi
ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM
(Usaha Kecil Menengah) semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan
menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu
dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi
juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya.
Organisasi tersebut dinamakan
koperasi. Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai
organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi,
gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama
yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan,
kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok
orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya. Mereka dalam
mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang
akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan
fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa-pemrakarsa sebagai
pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalan yang disebut promotor
koperasi.
D. Bentuk Usaha yang
Cocok dan Baik untuk Sekarang ini
Di
negara ini memang banyak sekali berbagai macam bidang dalam bisnis.
Menghadapi ketidakpastian
ekonomi yang mungkin terjadi, para pemodal harus melihat peluang bisnis yang
diyakini bakal tumbuh signifikan.
Berikut adalah usaha-usaha yang maju dan cocok
untuk saat ini :
1. Konstruksi
Pertumbuhan sektor konstruksi
di tahun-tahun sebelumnya relatif cukup tinggi dibanding sektor lain. Pemicunya
berasal dari aktifitas pembangunan yang terjadi hampir di setiap daerah di Indonesia.
Bahkan saat ini tercatat, Indonesia sudah mulai banyak mengimpor semen untuk
menutupi kebutuhan industri konstruksi.
2. Transportasi, telekomunikasi
Teknologi informasi dan
komunikasi akan terus meningkat karena banyaknya mobilisasi yang dilakukan masyarakat
terutama di era globalisasi saat ini.
3. Keuangan
Pertumbuhan sektor keuangan
akan meningkat terus sepanjang tahun. Untuk itu kalangan perbankan diimbau
untuk mendiversifikasi produknya agar bisa menjangkau masyarakat kelas
menengah. Selama ini, emas dan properti masih menjadi pilihan investasi
masyarakat kelas menengah.
4. Bisnis Gadget dan Pendukungnya
Di Indonesia, pengguna mobile
gadget, terutama handphone dan komputer tablet terus mengalami peningkatan.
Bahkan banyak masyarakat yang memiliki ponsel lebih dari satu. Nampaknya dalam
lima atau sepuluh tahun mendatang, bisnis ini takkan pernah sepi, apa lagi
terobosan dalam dunia teknologi terus berkembang. Oleh karena itu, anda yang
memiliki modal menengah (10-20juta) bisa mulai terjun dalam bisnis ini.
Sementara bila modal anda masih kecil, anda bisa berbisnis pada segmen
pendukungnya, misalnya menjual pulsa dan assesorisnya.
5. Bisnis Ritel Lewat Media Online
Bila anda tidak memiliki lokasi
yang strategis dan pangsa pasar anda terbatas, maka perdagangan dengan
memanfaatkan internet menjadi jalan keluarnya. Yang diperlukan untuk bisnis ini
adalah barang yang akan anda jual (misalnya parfum, ebook, mesin produksi, barang
kerajinan, baju dan sebagainya), website toko online, jasa pengiriman (misal Tiki,
POS, Fedex), dan izin perdagangan. Dengan demikian bisnis anda bisa menjangkau
ke seluruh dunia. Membangun bisnis dengan toko online sangat menjanjikan
mengingat pengguna internet dari tahun ke tahun terus bertambah.
Sumber referensi :
No comments:
Post a Comment